Jumat, 21 Desember 2018

PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MEMBERIKAN BERBAGAI RASIONALITAS

Kelompok 1 Pancasila 1B Universitas Negeri Tidar Magelang

Anggota:

- Almira Prima Rahma

- Denok Lestari

- Riza Rahmiyati

- Zetty Fatma Alfrida


Pancasila adalah sebagai dasar negara, yang berarti bahwa pancasila sebagai dasar untuk dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Bagaimana pun jalan yang akan ditempuh dalam pelaksanaan proses pemerintahan, semua harus berdasarkan pancasila.

Adapun kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut ada 3, yaitu:
- Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) di Indonesia.
- Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang dalam Pembukaan UUD 1945 dijabarkan dalam empat pokok pikiran.
- Menerapkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis.

Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai.

Pancasila dijadikan sebagai dasar negara karena sangat mendasari, sesuai dengan adat istiadat, pandangan hidup, serta negara indonesia  adalah negara pancasila. 
Pancasila memiliki makna yuridis formil dan historis. 

Pancasila memberikan berbagai rasionalitas dalam kehidupan sehari-hari. 

Contoh implementasi pancasila adalah sebagai berikut:

Sila 1
a. melaksanakan wajib shalat 5 waktu untuk yang beragama islam
b. sembahyang di gereja bagi yang beragama khatolik
c. mengikuti serangkaian acara pada hari natal bagi yang beragama nasrani

Sila 2
a. menyapa teman saat berpapasan
b. menghormati kedua orang tua
c. memberi makan untuk anak yatim piatu

Sila 3
a. menggunakan bahasa baku (bahasa yang baik dan benar)
b. mengikuti upacara bendera merah putih
c. tidak menyebarkan fitnah

Sila 4
a. bermusyawarah untuk menyelesaikan masalah
b. pemilu

Sila 5
a. bakti sosial
b. donor darah
c. gotong royong membangun jalan